Selasa, 25 Oktober 2011

Pendataan Pertanahan (MPBM)

25/10/2011, Kegiatan Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat (MPBM) yang dilaksanakan di mulai hari senin 24 Oktober 2011 dari tahap awal yaitu Inventarisasi data dengan cara Pendataan yang dilakukan oleh tim 9 kepada seluruh warga desa yang memiliki tanah perorangan maupun lainnya yang digunakan untuk pertanian atau non pertanian dengan target waktu sampai bulan desember 2011 harus sudah selesai dengan entry data dan pembukuannya.
Dengan adanya kegiatan tersebut seluruh warga desa mempersiapkan diri untuk di datangi oleh tim 9 yang telah di tugaskan dari desa yang akan mendata kepemilikan tanah warga yang di buktikan dengan Sertifikat, Akte Tanah, Segel, Petuk C atau minimal dengan Surat Penarikan Pajak Tanah (SPPT) sebagai pedoman dalam pengisian kuisioner yang telah disediakan terdiri dari data Obyek tanah yaitu berkaitan dengan lokasi tanah pengunaannya Subyek Tanah, dan dan juga data dukung lain seperti KTP atau Kartu Keluarga, tim sembilan dikerahkan di masing-masing pedukuhan dan diharapkan teliti dan cermat agar bisa mendapatkan hasil data yang valid.
Data yang telah di dapatkan dari hasil pendataan tersebut akan di verivikasi dan diadakan pengecekan di tingkat desa dilanjutkan dengan entry data dan diolah lalu di bukukan sebagai acuan atau pedoman Pemerintahan desa dalam proses Mutasi Pertanahan atau sebagai data dasar Monografi desa, dan dengan data pertanahan yang lengkap dan valid akan mengurangi permasalahan kepemilikan tanah di desa yang menimbulkan perebutan hak milik karena kurang jelasnya status tanah tersebut.
Pemerintah Desa akan meng inventarisir tanah Desa yang berupa tanah bengkok, tanah kas desa, dan tanah desa lainyya agar bisa di ketaui secara jelas dari lokasi dan penggunaan tanah tersebut, dan diharapkan untuk bisa berlanjut dengan penyertifikatan tanah desa yang dianggarkan dari keuangan desa yang ada.

1 komentar: