Perencanaan yang baik
diperlukan dalam setiap pelaksanaan pembangunan, yang dilakukan oleh pemerintah
desa bersama-sama dengan para pemangku kepentingan (stakeholders).
Perencanaan yang meliputi perencanaan jangka panjang, menengah, maupun pendek
sangat diperlukan agar pembangunan dapat berjalan pada jalur yang tepat.
Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan, sebagai pedoman desa dalam melaksanakan proses perencanaan yang lebih maksimal, antara Pemerintahan desa bersama masyarakat.
sebagai langkah awal Kepala Desa Sumberdalem Rahmat, S.E, membentuk Tim perumus RPJMDes Desa Sumberdalem yang di selenggarakan Senin, 1 Februari 2016 di Balaidesa, yang di ikuti oleh pemerintah desa dan lembaga, sehingga terbentuk 14 orang yang terdiri dari unsur Pemerintahan desa, perwakilan lembaga desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh perempuan yang masing-masing mewakili dari dusun/dukuhan dalam proses penyerapan aspirasi atau usulan.
Setelah di tetapkan oleh Kepala Desa sebagai tim perumus RPJMDes yang di pimpin oleh Sekretaris desa, mengawali sidang/pertemuan yang pertama dengan agenda persiapan dan perencanaan dalam memunculkan ide/gagasan masyarakat yang akan menjadi usulan kegiatan, dan jadwal agenda kegiatan dari perencanaan sampai pembuatan dokumen RPJMDes tahun 2016 s/d 2020, yang menjadi pedoman Pemerintah Desa, dalam melaksanakan pembangunan lima tahun kedepan.